SARADAN- Pulang merantau tak bawa uang, Sudarto,26,warga Dusun
Megurun, Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, nekat menyabet motor milik tetangga sendiri.
Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai mekanik ini berurusan dengan
Polsek Saradan, setelah terbukti melakukan tindak pencurian di
wilayahnya.
Kejadian bermula ketika korban Paeran, warga Dusun Megurun, Desa
Klumutan Kecamatan Saradan, Minggu (1/4) Pukul 07.45 WIB melaporkan
kepada pihak berwajib setelah kendaraan Honda GL 160 D (Mega Pro)
bernopol AE 3001 EV.
Motor itu diparkir di depan rumahnya raib digondol maling. Tersangka
diketahui masih tetangga korban. Tersangka Minggu (1/4) pukul 03.00 WIB
tersangka membawa lari motor milik korban. Selanjutnya,berencana menjual
motor tersebut.
Aksi tersangka diketahui warga sekitar pukul 09.30. Tetangga ada yang
melihat tersangka tengah mempreteli plat nomor dan spion motor tidak
jauh dari persawahan Desa Klumutan. Kontan warga langsung melakukan
pengejaran, sialnya motor sempat ngadat.
Lalu, tersangka meletakan motor itu di halaman sebuah mushola di
Dusung Bangkle, Desa Klumutan dan kabur. Warga melakukan pencarian,
akhirnya menangkap tersangka yang sempat sembunyi dirimbunan tanaman.
Dari kejadian ini petugas berhasil mengamankan tersangka beserta
barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda GL 160D, 1 Lembar STNk dan
1 buah kunci motor.
Sudarto dihadapan petugas mengaku terpaksa nekat mencuri setelah
kepulangannya dari merantau di Sumatera Selatan dan tiba Jum,at (30/3)
lalu, tidak membawa hasil uang yang diharapkan. Untuk mengelabui
keluarga di rumahnya,ia terpaksa nekat mencuri.
“Saya malu sama istri saya Mas, masak merantau selama tiga tahun tak
membawa uang sama sekali.karena itulah saya nekat mencuri.Rencananya
hasil curian tersebut uangnya saya kasihkan istri,”ujar Sudarto.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Humas Polsek Saradan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar